ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi jajarannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri, Muhammad Julian, Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan new normal (kenormalan baru) di tengah pandemi corona yang masih mewabah.
Salah satu persiapan ke arah new normal, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis aturan kesehatan era kenormalan baru bagi dunia usaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.