ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Rabu (20/9). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Anggar Septiadi, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan pinjaman likuiditas bagi perbankan. Terbaru, lewat penyempurnaan ketentuan atas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) serta perbankan syariah.
Ada dua aturan yang BI revisi yakni, pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 22/15/PBI/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI 2017 tentang PJLP bagi Bank Umum Konvensional. Kedua, PBI Nomor 22/16/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.