Berita Makro

Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK

Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:12 WIB
Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru