Berita Bisnis

Restrukturisasi Utang Rp 150 Miliar Disetujui, MDLN Masih Punya Kewajiban Lain

Rabu, 15 Juli 2020 | 06:52 WIB
Restrukturisasi Utang Rp 150 Miliar Disetujui, MDLN Masih Punya Kewajiban Lain

ILUSTRASI. Proyek Jakarta Garden City yang dikembangkan PT Modernland Realty Tbk. DOK/MDLN

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akhirnya bisa bernafas lega. Dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar Selasa (14/7), MDLN memperoleh persetujuan restrukturisasi obligasi tahap I seri B senilai Rp 150 miliar.

Seharusnya, surat utang tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2020 lalu. Namun, kondisi kas yang ketat membuat MDLN gagal membayar pokok utang tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru