Restrukturisasi Utang Rp 150 Miliar Disetujui, MDLN Masih Punya Kewajiban Lain
Rabu, 15 Juli 2020 | 06:52 WIB
ILUSTRASI. Proyek Jakarta Garden City yang dikembangkan PT Modernland Realty Tbk. DOK/MDLN
Reporter: Benedicta Prima
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akhirnya bisa bernafas lega. Dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar Selasa (14/7), MDLN memperoleh persetujuan restrukturisasi obligasi tahap I seri B senilai Rp 150 miliar.
Seharusnya, surat utang tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2020 lalu. Namun, kondisi kas yang ketat membuat MDLN gagal membayar pokok utang tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.