KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suntikan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara jor-joran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebaiknya dievaluasi oleh pemerintah.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat pekerjaan yang didanai dari Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan alias mangkrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.