KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suntikan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara jor-joran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebaiknya dievaluasi oleh pemerintah.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat pekerjaan yang didanai dari Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan alias mangkrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.