KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah derasnya integrasi keuangan global, perusahaan asuransi Indonesia kian menjejak pasar regional. Mulai dari mengelola portofolio lintas yurisdiksi, menjalin kemitraan reasuransi luar negeri, dan menghimpun pemegang polis dari berbagai negara.
Namun di balik ekspansi ini, terselip dilema krusial, yakni sistem hukum nasional belum memiliki kerangka cross-border insolvency atau insolvensi (ketidaksanggupan membayar utang) lintas negara yang andal.
