45.000 Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 45.000 sumur rakyat telah diinventarisasi untuk segera dilegalkan pengelolaannya lewat koperasi, BUMD maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Program legalisasi sumur rakyat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.14 /2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Aturan ini membuka peluang bagi BUMD, koperasi dan UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor migas (KKKS) dalam mengelola sumur-sumur tua atau tidak aktif.
