45.000 Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 45.000 sumur rakyat telah diinventarisasi untuk segera dilegalkan pengelolaannya lewat koperasi, BUMD maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Program legalisasi sumur rakyat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.14 /2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Aturan ini membuka peluang bagi BUMD, koperasi dan UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor migas (KKKS) dalam mengelola sumur-sumur tua atau tidak aktif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan