Berita Ekonomi

83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai

Senin, 20 Juni 2022 | 07:00 WIB
83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.  

Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru