Berita Bisnis

AAUI Ajukan Judicial Review UU Penjaminan

Senin, 25 November 2019 | 08:01 WIB
AAUI Ajukan Judicial Review UU Penjaminan

ILUSTRASI. maizal.walfajri@kontan.co.id-Indonesia Rendezvous.?Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) revisi proyeksi premi asuransi Umum 14% di 2019 dan 17% di 2020

Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis asuransi umum serius mengincar lini bisnis asuransi penjaminan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bakal meminta kejelasan payung hukum menggarap lini bisnis ini.

AAUI akan mengajukan judicial review peraturan tentang penjaminan. Tercatat ada dua aturan yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk asuransi penjaminan dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru