AAUI Ajukan Judicial Review UU Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis asuransi umum serius mengincar lini bisnis asuransi penjaminan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bakal meminta kejelasan payung hukum menggarap lini bisnis ini.
AAUI akan mengajukan judicial review peraturan tentang penjaminan. Tercatat ada dua aturan yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk asuransi penjaminan dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.
