KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis asuransi umum serius mengincar lini bisnis asuransi penjaminan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bakal meminta kejelasan payung hukum menggarap lini bisnis ini.
AAUI akan mengajukan judicial review peraturan tentang penjaminan. Tercatat ada dua aturan yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk asuransi penjaminan dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.