Ada 1.545 Pos Tarif Ekspor Terkena DHE

Selasa, 01 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Ada 1.545 Pos Tarif Ekspor Terkena DHE
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia. Ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023.

Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 itu akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Dibayangi Tarif Trump, Energi Hijau Topang Harga Tembaga
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:43 WIB

Dibayangi Tarif Trump, Energi Hijau Topang Harga Tembaga

Proyek ambisius terkait kendaraan listrik, energi terbarukan dan infrastruktur pendukung memicu ekspektasi permintaan tembaga 

Summarecon Agung Tbk (SMRA) Tambah Amunisi Lewat Cadangan Lahan
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:40 WIB

Summarecon Agung Tbk (SMRA) Tambah Amunisi Lewat Cadangan Lahan

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengakuisisi lahan di Serpong dan Bekasi senilai Rp 3,8 triliun sebagai amunisi menggenjot kinerja

Pengusaha Masih Wait and See, Permintaan Kredit Modal Kerja Lesu
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:25 WIB

Pengusaha Masih Wait and See, Permintaan Kredit Modal Kerja Lesu

Lesunya permintaan kredit modal kerja (KMK) menjadi penyebab utama laju pertumbuhan outstanding kredit perbankan mengalami tren penurunan.​

Hati-hati Sikapi Penguasan Pemerintah ke Bank BUMN
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:10 WIB

Hati-hati Sikapi Penguasan Pemerintah ke Bank BUMN

Bank pelat merah harus ikut menopang program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan dana jumbo.​

Simpanan
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:07 WIB

Simpanan

Lantas, buat apa menyerap hasil panen banyak-banyak, jika akhirnya warga harus beli beras dengan harga yang lebih mahal.

IHSG Menguat Tipis-Tipis, Net Sell Masih Deras, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:06 WIB

IHSG Menguat Tipis-Tipis, Net Sell Masih Deras, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Penguatan IHSG kemarin sejalan mayoritas pergerakan bursa global dan Asia. Juga aksi penawaran umum perdana saham (IPO). 

Prabowo Beri Tugas Gibran Benahi Wilayah Papua
| Kamis, 10 Juli 2025 | 06:00 WIB

Prabowo Beri Tugas Gibran Benahi Wilayah Papua

Pemberian tugas Prabowo pembenahan wilayah Papua kepada Gibran sudah tertera dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua.

Komoditas Mineral Semakin Seksi, Emiten Batubara Ramai-Ramai Diversifikasi Bisnis
| Kamis, 10 Juli 2025 | 05:55 WIB

Komoditas Mineral Semakin Seksi, Emiten Batubara Ramai-Ramai Diversifikasi Bisnis

Diversifikasi emiten batubara ke sektor pertambangan mineral marak sejalan dengan kenaikan permintaan komoditas nikel, emas dan tembaga.

Dharma Satya Nusantara (DSNG) Siap Melunasi Obligasi Senilai Rp 176 Miliar
| Kamis, 10 Juli 2025 | 05:45 WIB

Dharma Satya Nusantara (DSNG) Siap Melunasi Obligasi Senilai Rp 176 Miliar

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) siap melunasi Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 seri B. ​

Anggaran Proyek IKN Tahap Kedua Rp 48,8 Triliun
| Kamis, 10 Juli 2025 | 05:35 WIB

Anggaran Proyek IKN Tahap Kedua Rp 48,8 Triliun

Anggaran tersebut bakal berlangsung selama tahun 2025 sampai dengan 2028 untuk beragam jenis pengerjaan proyek IKN.

INDEKS BERITA

Terpopuler