KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia. Ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023.
Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 itu akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.
