Berita Keuangan

Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu

Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:55 WIB
Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu

ILUSTRASI. Saat ini jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lain, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan rate 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra, Vina Destya | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru