KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama dinanti, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi merilis penerapan biaya administrasi kepada merchant atas transaksi pembayaran memakai uang elektronik (e-money) berbasis cip (chip based). Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Maret 2021.
Pengenaan biaya administrasi yang dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu diberlakukan terhadap transaksi uang elektronik berbasis cip untuk transaksi pembayaran tol dan transportasi umum, seperti mass rapid transit (MRT), KRL, Transjakarta, dan lainnya.
Jadi, nantinya, penerbit kartu e-money dapat mengenakan biaya MDR kepada merchant. Pengenaan biaya sebesar 0,5% dari transaksi.
