KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama dinanti, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi merilis penerapan biaya administrasi kepada merchant atas transaksi pembayaran memakai uang elektronik (e-money) berbasis cip (chip based). Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Maret 2021.
Pengenaan biaya administrasi yang dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu diberlakukan terhadap transaksi uang elektronik berbasis cip untuk transaksi pembayaran tol dan transportasi umum, seperti mass rapid transit (MRT), KRL, Transjakarta, dan lainnya.
Jadi, nantinya, penerbit kartu e-money dapat mengenakan biaya MDR kepada merchant. Pengenaan biaya sebesar 0,5% dari transaksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.