Berita Bisnis

Ada Insentif Dalam Lelang Blok Migas

Jumat, 18 Juni 2021 | 06:00 WIB
Ada Insentif Dalam Lelang Blok Migas

Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menebar insentif dalam lelang enam blok migas. Skema kontrak yang ditawarkan adalah cost recovery dan gross split. Masing-masing skema kontrak sudah ditetapkan jumlah splitnya.

 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bilang, ada sejumlah perubahan terhadap syarat dan ketentuan lelang kali ini. Sejumlah insentif pun bakal dikucurkan untuk mendorong minat investor di lelang blok migas kali ini.
 
Perbaikan-perbaikan itu meliputi perubahan besaran sharing split (bagi hasil) kontraktor yang variatif dimana bergantung risiko setiap blok. 
 
"Akan ada improve sharing split, tidak seperti sebelumnya 85:15 (minyak), kini ada 70:30, bahkan sampai 50:50 untuk berbagai risiko. Risiko semakin tinggi, maka bagian KKKS semakin besar," kata Tutuka dalam Oil And Gas Investment Day Pre Launching IPA Convex, Kamis (17/6).
 
Selain itu, besaran minimum signature bonus untuk lelang kali ini ditiadakan dan dibuka kesempatan bidding oleh investor. Perubahan lainnya, yakni First Trache Petroleum 10%, penerapan harga DMO 100% selama masa kontrak, fleksibilitas skema kontrak kerja sama (cost recovery atau gross split).
 
Kemudian ketentuan pelepasan (tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ketiga kontrak), akses data yang mudah melalui mekanisme keanggotaan Migas Data Repository (MDR), serta insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
 
Di tahap pertama, pemerintah melelang enam blok migas, terdiri dari empat blok migas dengan skema penawaran langsung dan dua blok migas dengan skema lelang reguler. Angka ini lebih rendah dari target awal 10 blok migas. 
 
"Dalam beberapa bulan ke depan diharapkan kita bisa menyampaikan lagi sesuai target. Kita ada beberapa work area tapi perlu fact tuning sampai fix. Nanti kita sampaikan lagi," kata Tutuka.
 
Pemerintah mengundang perusahaan dalam dan luar negeri (BU/BUT) di sektor hulu migas yang memiliki kemampuan finansial dan teknis, mampu memenuhi persyaratan komitmen pasti minimal 3 tahun.
 
Kemudian mampu memenuhi syarat dan ketentuan wilayah kerja tender, serta kinerja dan rekam jejak yang baik untuk mengikuti putaran pertama Lelang WK Migas 2021. Jadwal lelang selama Juni hingga Oktober 2021.
 
Pelaku usaha menyambut baik proses tender itu. "Tawaran insentif ini akan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia," ungkap Gary Selbie, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), kemarin.      

 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru