KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mendorong sektor perumahan di Indonesia sudah berlaku mulai November ini hingga Desember 2024. Dengan adanya insentif ini, pemeritah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.
Pemerintah juga memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya, senilai Rp 4 juta. Terbitnya beleid anyar ini diperkirakan bakal mendongkrak penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.