Ada Insentif PPN, Bank Membidik Pertumbuhan KPR
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mendorong sektor perumahan di Indonesia sudah berlaku mulai November ini hingga Desember 2024. Dengan adanya insentif ini, pemeritah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.
Pemerintah juga memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya, senilai Rp 4 juta. Terbitnya beleid anyar ini diperkirakan bakal mendongkrak penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
