KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara kembali menimpa pinjaman online (pinjol). Kali ini kasus menimpa Adakami. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Adakami pada Rabu-Kamis, 20-21 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memanggil Adakami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar mengenai kasus bunuh diri debitur Adakami karena teror penagihan.
