KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara kembali menimpa pinjaman online (pinjol). Kali ini kasus menimpa Adakami. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Adakami pada Rabu-Kamis, 20-21 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memanggil Adakami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar mengenai kasus bunuh diri debitur Adakami karena teror penagihan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.