ILUSTRASI. Pekerja beraktiitas dalam proyek pembangunan gedung di Jakarta, Selasa (1/8/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Maria Gelvina Maysha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengevaluasi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Beleid ini ditetapkan pada 8 Maret 2023 dan akan berakhir 8 September 2023 atau berlaku selama enam bulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mencabut Permenaker No 5/2023 atau memperpanjang kembali. Sedangkan kalangan buruh menolak aturan itu diperpanjang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.