Ada Klausul Pemangkasan Upah, Buruh Minta Permenaker 5/2023 Segera Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengevaluasi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Beleid ini ditetapkan pada 8 Maret 2023 dan akan berakhir 8 September 2023 atau berlaku selama enam bulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mencabut Permenaker No 5/2023 atau memperpanjang kembali. Sedangkan kalangan buruh menolak aturan itu diperpanjang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.