Ada Klausul Pemangkasan Upah, Buruh Minta Permenaker 5/2023 Segera Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengevaluasi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Beleid ini ditetapkan pada 8 Maret 2023 dan akan berakhir 8 September 2023 atau berlaku selama enam bulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mencabut Permenaker No 5/2023 atau memperpanjang kembali. Sedangkan kalangan buruh menolak aturan itu diperpanjang.
