Berita Ekonomi Makro

Ada Klausul Pemangkasan Upah, Buruh Minta Permenaker 5/2023 Segera Dicabut

Selasa, 08 Agustus 2023 | 06:13 WIB
Ada Klausul Pemangkasan Upah, Buruh Minta Permenaker 5/2023 Segera Dicabut

ILUSTRASI. Pekerja beraktiitas dalam proyek pembangunan gedung di Jakarta, Selasa (1/8/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Maria Gelvina Maysha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengevaluasi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No  5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Beleid ini ditetapkan pada  8 Maret 2023 dan akan berakhir 8 September 2023  atau berlaku selama enam bulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mencabut Permenaker No 5/2023 atau memperpanjang kembali. Sedangkan kalangan buruh menolak aturan itu diperpanjang. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru