Berita Nasional

Ada Korporasi Cangkang di Kasus TPPU Kemkeu

Jumat, 31 Maret 2023 | 04:00 WIB
Ada Korporasi Cangkang   di Kasus TPPU Kemkeu

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun yang diduga melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bergulir. 

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD konsisten menyebut, dugaan TPPU tersebut melibatkan pegawai Kemkeu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru