KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun yang diduga melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bergulir.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD konsisten menyebut, dugaan TPPU tersebut melibatkan pegawai Kemkeu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.