KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun yang diduga melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bergulir.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD konsisten menyebut, dugaan TPPU tersebut melibatkan pegawai Kemkeu.
