KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencantumkan posisi Wakil Menteri (Wamen) beberapa waktu lalu.
Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi.
