KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencantumkan posisi Wakil Menteri (Wamen) beberapa waktu lalu.
Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan