Ada Rencana Insentif PPh Bunga Obligasi Buat Investor Lokal, Likuiditas Bisa Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Ada rencana, PPh atas bunga obligasi WPDN diturunkan dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.
Februari lalu, pemerintah juga telah menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dari sebelumnya 20% menjadi sebesar 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan