Ada Rencana Insentif PPh Bunga Obligasi Buat Investor Lokal, Likuiditas Bisa Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Ada rencana, PPh atas bunga obligasi WPDN diturunkan dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.
Februari lalu, pemerintah juga telah menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dari sebelumnya 20% menjadi sebesar 10%.
