Ada Sanksi Bila Bank Tak Mau Konsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat OJK untuk "memaksa" bank melakukan konsolidasi, tampaknya, tidak main-main. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19, OJK bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan bank bermasalah dengan langkah cepat.
Lebih dari itu, OJK juga dibekali wewenang oleh Perppu tersebut, untuk memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang menolak melakukan konsolidasi jika mereka ternyata tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 triliun.
