KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat OJK untuk "memaksa" bank melakukan konsolidasi, tampaknya, tidak main-main. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19, OJK bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan bank bermasalah dengan langkah cepat.
Lebih dari itu, OJK juga dibekali wewenang oleh Perppu tersebut, untuk memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang menolak melakukan konsolidasi jika mereka ternyata tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.