Aerofood Lolos dari Ancaman Pailit, Ini Skema Restrukturisasi yang Telah Dihomologasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS) akhirnya lolos dari ancaman kebangkrutan dengan disahkannya perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyusul induknya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPU) anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ini dinyatakan berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan