KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mengelontorkan dana klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar. Pembayaran ini menjadi tahap kedua setelah pekan lalu, perusahaan asuransi tertua di Indonesia membayarkan klaim.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustrari mengatakan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta.
