Ajukan PK, Ini Alasan Bank QNB Kekeh Meminta Homologasi Sritex (SRIL) Dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) tampaknya berjalan alot.
Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Bank QNB masih kekeh meminta Pengadilan membatalkan homologasi Sritex dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
