Berita Saham

Ajukan PK, Ini Alasan Bank QNB Kekeh Meminta Homologasi Sritex (SRIL) Dibatalkan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Ajukan PK, Ini Alasan Bank QNB Kekeh Meminta Homologasi Sritex (SRIL) Dibatalkan

ILUSTRASI. Bank QNB telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) tampaknya berjalan alot. 

Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Bank QNB masih kekeh meminta Pengadilan membatalkan homologasi Sritex dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru