Ajukan PK, Ini Alasan Bank QNB Kekeh Meminta Homologasi Sritex (SRIL) Dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) tampaknya berjalan alot.
Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Bank QNB masih kekeh meminta Pengadilan membatalkan homologasi Sritex dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.