KONTAN.CO.ID - Mengenakan kemeja hitam, Menteri BUMN Erick Thohir sesekali melempar senyum getir di hadapan para juru kamera dan jurnalis, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Hari itu, Selasa 3 Oktober, tepat sepekan lalu, Erick bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menemui Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin.
Kedatangan Erick dalam rangka menyerahkan hasil audit dengan tujuan tertentu BPKP, atas dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan BUMN. "Dari 48 dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN, 70%-nya sakit," ucapnya.
Audit ini merupakan permintaan Erick, pasca kasus mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri terkuak. Dia khawatir, skandal itu, juga terjadi di dapen BUMN. Hasil audit, membuktikan praduga Erick.
Kata Yusuf Ateh, sejumlah transaksi investasi dapen BUMN melanggar prinsip tata kelola investasi yang baik, bahkan terindikasi fraud.
Dua hari berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sisi gelap lain. Khusus Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) milik BUMN, kata OJK dalam siaran persnya, sebanyak 72% berada pada Tingkat Pendanaan II dan III.
Apa artinya? Tingkat Pendanaan II bermakna suatu dapen mampu memenuhi kewajiban jangka pendek, namun kekayaannya tidak cukup menyelesaikan kewajiban jangka panjang. Sedangkan Tingkat Pendanaan III yang merupakan kasta terburuk, bermakna dapen yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Cerita getir ini, mengingatkan kembali obrolan penulis dengan seorang petinggi Manajer Investasi di sebuah kedai kopi di bilangan Jakarta Selatan, 22 Agustus silam. Dia bercerita diajak petinggi dapen BUMN, menemui seorang direksi sebuah emiten, awal 2019 silam.
Unik, selama menemani petinggi dapen BUMN itu, ada kesepakatan yang harus dia lakukan. "Handphone di-setting mode pesawat, lantas dimatikan," ucapnya. Pertemuan tersebut bermuara pada penawaran kerja sama, yang kata orang: "rasanya ngeri-ngeri sedap".
"Saya diminta menerima penempatan dana dari dapen ini, untuk membeli saham emiten tersebut dengan janji komisi 20%-30% dari nilai penempatan," ujar sumber KONTAN, ini. Tanpa pikir panjang, 2-3 hari pasca pertemuan, sumber KONTAN ini menolak tawaran itu. "Saya tak mau masuk bui," tandasnya seraya menyeruput kopi hitam yang sudah tak hangat lagi.