AKR Corporindo (AKRA) Mengantongi Izin Menjual Avtur

Jumat, 29 Maret 2019 | 07:50 WIB
AKR Corporindo (AKRA) Mengantongi Izin Menjual Avtur
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin kepada PT AKR Corporindo Tbk (AKRA, anggota indeks Kompas100) untuk menjual bahan bakar pesawat terbang atau avtur. Namun izin yang diberikan hanya sementara untuk satu wilayah saja.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam membenarkan hal tersebut. Pemerintah telah memberikan izin sementara kepada AKRA melalui PT Dirgantara Petroindo yang bekerjasama dengan BP Indonesia-AKRA.

 "Baru satu badan usaha. Rencananya mereka akan menjalankan bisnisnya di Bandara Morowali, Sulawesi Tengah," jelas dia kepada KONTAN, Kamis (28/3).

Namun Rizwi belum bersedia  menyebutkan masa berlakunya izin sementara tersebut. Satu hal yang pasti, penjualan avtur BP-AKR belum berjalan lantaran masih dalam tahap persiapan membangun fasilitas niaga.

Sebelumnya, Corporate Secretary and Head of Investor Relations PT AKR Corporindo Tbk Ricardo Silaen menyebutkan, peluang bisnis avtur di dalam negeri cukup menggiurkan, terutama di tengah pertumbuhan bisnis transportasi udara.

Bahkan, menurut dia, pertumbuhan bisnis transportasi pesawat terbang dan travel di dalam negeri amat pesat yakni bisa sampai dobel digit. "Pemerintah juga terus mengembangkan sektor pariwisata. Kami melihat ada peluang dan pasarnya tumbuh besar," ungkap dia.

Manajemen AKRA menargetkan perusahaan joint venture antara AKRA dan BP Indonesia siap memulai bisnis avtur pada semester kedua tahun ini. Target utamanya menyasar pasar Indonesia Timur. Alasannya, peluang tersebut masih cukup besar.

AKRA dan BP Indonesia telah memiliki jaringan infrastruktur seperti tangki penyimpanan BBM dan kapal angkut untuk transportasi dan distribusi di wilayah Indonesia Timur. Dengan demikian, mereka tinggal menambah fasilitas distribusi avtur di bandar udara (bandara). "Selain itu, Indonesia bagian Timur cukup berkembang, tapi masih kurang dilayani. Maka kami lihat ada peluang tersebut," ucap Ricardo.

Kementerian ESDM merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Formula tersebut menjadi dasar bagi badan usaha untuk menjual avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.

Bagikan

Berita Terbaru

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

INDEKS BERITA

Terpopuler