AKR Corporindo (AKRA) Mengantongi Izin Menjual Avtur

Jumat, 29 Maret 2019 | 07:50 WIB
AKR Corporindo (AKRA) Mengantongi Izin Menjual Avtur
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin kepada PT AKR Corporindo Tbk (AKRA, anggota indeks Kompas100) untuk menjual bahan bakar pesawat terbang atau avtur. Namun izin yang diberikan hanya sementara untuk satu wilayah saja.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam membenarkan hal tersebut. Pemerintah telah memberikan izin sementara kepada AKRA melalui PT Dirgantara Petroindo yang bekerjasama dengan BP Indonesia-AKRA.

 "Baru satu badan usaha. Rencananya mereka akan menjalankan bisnisnya di Bandara Morowali, Sulawesi Tengah," jelas dia kepada KONTAN, Kamis (28/3).

Namun Rizwi belum bersedia  menyebutkan masa berlakunya izin sementara tersebut. Satu hal yang pasti, penjualan avtur BP-AKR belum berjalan lantaran masih dalam tahap persiapan membangun fasilitas niaga.

Sebelumnya, Corporate Secretary and Head of Investor Relations PT AKR Corporindo Tbk Ricardo Silaen menyebutkan, peluang bisnis avtur di dalam negeri cukup menggiurkan, terutama di tengah pertumbuhan bisnis transportasi udara.

Bahkan, menurut dia, pertumbuhan bisnis transportasi pesawat terbang dan travel di dalam negeri amat pesat yakni bisa sampai dobel digit. "Pemerintah juga terus mengembangkan sektor pariwisata. Kami melihat ada peluang dan pasarnya tumbuh besar," ungkap dia.

Manajemen AKRA menargetkan perusahaan joint venture antara AKRA dan BP Indonesia siap memulai bisnis avtur pada semester kedua tahun ini. Target utamanya menyasar pasar Indonesia Timur. Alasannya, peluang tersebut masih cukup besar.

AKRA dan BP Indonesia telah memiliki jaringan infrastruktur seperti tangki penyimpanan BBM dan kapal angkut untuk transportasi dan distribusi di wilayah Indonesia Timur. Dengan demikian, mereka tinggal menambah fasilitas distribusi avtur di bandar udara (bandara). "Selain itu, Indonesia bagian Timur cukup berkembang, tapi masih kurang dilayani. Maka kami lihat ada peluang tersebut," ucap Ricardo.

Kementerian ESDM merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Formula tersebut menjadi dasar bagi badan usaha untuk menjual avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.

Bagikan

Berita Terbaru

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:12 WIB

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun

Kebijakan WFA berpeluang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya orang dewasa yang memiliki anak.

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:10 WIB

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final

Rencana akuisisi tambahan 12% saham Freeport itu menjadi bagian dari perpanjangan IUPK Freeport yang bakal berakhir pada 2041.

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:07 WIB

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT

Tingkat hunian gedung di sepanjang jalur MRT Jakarta menunjukkan peningkatan dibandingkan di luar koridor MRT

Pertamina Angkut Elpiji  ke Aceh Lewat Jalur Laut
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:03 WIB

Pertamina Angkut Elpiji ke Aceh Lewat Jalur Laut

Pasokan tersebut diharapkan mampu mengamankan kebutuhan elpiji masyarakat untuk beberapa hari ke depan.

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru

JMRB juga telah meningkatkan layanan SPKLU dengan mengganti tipe socket charging dari AC charging menjadi fast charging

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:57 WIB

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua

Bahan baku etanol berasal dari komoditas pertanian seperti singkong, jagung, tebu, serta sumber nabati lainnya.

 Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:53 WIB

Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum

Rencana kemitraan pertambangan tanpa izin atau ilegal mencederai rasa keadilan bagi pebisnis taat aturan

Rupiah Terus Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (18/12)
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:52 WIB

Rupiah Terus Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (18/12)

Tekanan IHSG karena sejumlah faktor. Seperti BI yang menahan suku bunga acuan, pelemahan rupiah serta aksi jual bersih investor asing

Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:25 WIB

Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar

Potensi konsolidasi yang melibatkan perbankan syariah ke depan terbuka lebar. Pasalnya, sebagian besar BUS saat ini memiliki modal kecil. ​

Perbankan Akan Tetap Royal Membagi Dividen
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:20 WIB

Perbankan Akan Tetap Royal Membagi Dividen

Kendati kinerja keuangan bank beraset besar kurang menggembirakan tahun ini, namun mereka diproyeksi tetap royal membagikan dividen. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler