Akses Terbatas Data Pendanaan Kampanye

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pengawasan dana kampanye. Alasannya, dana kampanye terkait kerahasian data pribadi.
Anggota Bawaslu Puadi mengakui KPU telah memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Meski demikian, dia mengklaim bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan