ILUSTRASI. Alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai memadati pagar pembatas, jalan layang dan fasilitas umum lainnya di Jakarta, Kamis (18/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/01/2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pengawasan dana kampanye. Alasannya, dana kampanye terkait kerahasian data pribadi.
Anggota Bawaslu Puadi mengakui KPU telah memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Meski demikian, dia mengklaim bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.