Akses Terbatas Data Pendanaan Kampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pengawasan dana kampanye. Alasannya, dana kampanye terkait kerahasian data pribadi.
Anggota Bawaslu Puadi mengakui KPU telah memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Meski demikian, dia mengklaim bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.
