Memasuki pertengahan September 2024, otoritas Bendahara Negara atau Menteri Keuangan kembali memberikan kabar baik bagi sektor properti. Ada rencana, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian perumahan, akan diperpanjang sampai dengan Desember 2024.
Dalam regulasi sebelumnya, sampai pertengahan 2024, nilai PPNDTP turun menjadi 50%. Kemudian, perpanjangan pemberian PPNDTP menjadi 100% kembali digagas agar bisa menjadi stimulus bagi industri properti. Harapannya, stimulus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.