Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Pemerintah memperketat fasilitas ini khususnya untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa anak usaha dengan tujuan agar omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp 4,8 miliar. Sekadar mengingatkan, UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar bisa menikmati PPh 0,5%.
