Berita Perdagangan dan Jasa

Aksi Tipu-tipu Menghantui Konsumen iPhone, Simak Modusnya

Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:31 WIB
 Aksi Tipu-tipu Menghantui Konsumen iPhone, Simak Modusnya

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Melsanti (48 tahun) bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan perusahaan swasta di Jakata. Ia baru saja membeli iPhone bekas secara online dari toko dengan rating terpercaya di salah satu lapak milik e-commerce terkenal. Di lapak yang memiliki reputasi bintang lima itu, Melsanti berhasil membeli dan membawa pulang satu unit iPhone jenis terbaru dengan harga miring.

Usai membuka paket kiriman dan berusaha mengoperasikan ponsel tersebut, ternyata iPhone tak bisa digunakan. Melsanti curiga, IMEI (International Mobile Equipment Identity) produk tersebut belum didaftarkan di Bea Cukai atau di Kementerian Perindustrian. Melsanti komplain, namun pihak toko berdalih proses penjualan sudah selesai dan serah terima barang sudah dilakukan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.220,89
0.34%
24,13
LQ45
899,85
0.25%
2,25
USD/IDR
16.387
0,02
EMAS
1.378.000
0,95%