JAKARTA. Melsanti (48 tahun) bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan perusahaan swasta di Jakata. Ia baru saja membeli iPhone bekas secara online dari toko dengan rating terpercaya di salah satu lapak milik e-commerce terkenal. Di lapak yang memiliki reputasi bintang lima itu, Melsanti berhasil membeli dan membawa pulang satu unit iPhone jenis terbaru dengan harga miring.
Usai membuka paket kiriman dan berusaha mengoperasikan ponsel tersebut, ternyata iPhone tak bisa digunakan. Melsanti curiga, IMEI (International Mobile Equipment Identity) produk tersebut belum didaftarkan di Bea Cukai atau di Kementerian Perindustrian. Melsanti komplain, namun pihak toko berdalih proses penjualan sudah selesai dan serah terima barang sudah dilakukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.