Aksi Tipu-tipu Menghantui Konsumen iPhone, Simak Modusnya
JAKARTA. Melsanti (48 tahun) bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan perusahaan swasta di Jakata. Ia baru saja membeli iPhone bekas secara online dari toko dengan rating terpercaya di salah satu lapak milik e-commerce terkenal. Di lapak yang memiliki reputasi bintang lima itu, Melsanti berhasil membeli dan membawa pulang satu unit iPhone jenis terbaru dengan harga miring.
Usai membuka paket kiriman dan berusaha mengoperasikan ponsel tersebut, ternyata iPhone tak bisa digunakan. Melsanti curiga, IMEI (International Mobile Equipment Identity) produk tersebut belum didaftarkan di Bea Cukai atau di Kementerian Perindustrian. Melsanti komplain, namun pihak toko berdalih proses penjualan sudah selesai dan serah terima barang sudah dilakukan.
