Akta 78 Sumber Sengketa Keluarga Arsjad Rasjid & Ahli Waris Krama Yudha, ini Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para ahli waris pendiri PT Krama Yudha, perseroan pemilik 40% saham PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, bersengketa perihal bonus laba yang diklaim kini bernilai Rp 700 miliar. Pangkal permasalahannya bersumber dari Akta perjanjian nomor 78 (Akta N0.78) tertanggal 20 April 1998, yang dibuat oleh Sjarnoebi Said.
Sjarnoebi selama ini memang dikenal sebagai pendiri Krama Yudha, mitra Mitsubishi Motors Corporation dan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation sebagai agen penjual produk kendaraan Mitsubishi di Indonesia. Namun, akta nomor 78 tersebut, menyingkap cerita lain kesuksesan dan nama besar perusahaan yang telah berdiri sejak 31 Oktober 1972 tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.