Akta 78 Sumber Sengketa Keluarga Arsjad Rasjid & Ahli Waris Krama Yudha, ini Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para ahli waris pendiri PT Krama Yudha, perseroan pemilik 40% saham PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, bersengketa perihal bonus laba yang diklaim kini bernilai Rp 700 miliar. Pangkal permasalahannya bersumber dari Akta perjanjian nomor 78 (Akta N0.78) tertanggal 20 April 1998, yang dibuat oleh Sjarnoebi Said.
Sjarnoebi selama ini memang dikenal sebagai pendiri Krama Yudha, mitra Mitsubishi Motors Corporation dan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation sebagai agen penjual produk kendaraan Mitsubishi di Indonesia. Namun, akta nomor 78 tersebut, menyingkap cerita lain kesuksesan dan nama besar perusahaan yang telah berdiri sejak 31 Oktober 1972 tersebut.
