Kemelut Ahli Waris Pendiri Krama Yudha Soal Bonus, Melibatkan Arsjad Rasjid *(UPDATE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dibalik nama tenar PT Krama Yudha sebagai pemilik 40% saham dan rekanan Mitsubishi Corporation pada agen produk Mitsubishi di Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, terdapat kisruh diantara ahli waris para pendirinya soal bonus hasil keuntungan yang kini bernilai Rp 700 miliar.
Kisruh terkuak untuk pertama kalinya, saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningra atau Arsjad Rasjid yang juga Ketua Umum KADIN ini, bersama tiga orang lainnya melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Rozita Binte Puteh, Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said, dan Hesti Nurmalasari. Arsjad lewat kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada Selasa, 25 Juli 2023 dengan nomor perkara 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.