Berita Ekonomi

Aktivitas Tempat Publik Diperketat

Senin, 17 Januari 2022 | 04:10 WIB
Aktivitas Tempat Publik Diperketat

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bersiap menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian omicron. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengetatkan aktivitas mayarakat di tempat umum.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan Minggu (16/1). Cara ini untuk mengurangi penyebaran virus transmisi lokal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru