KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mereformasi sistem perpajakan demi menggenjot penerimaan negara. Wajib pajak dinilai akan lebih mudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) jika Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system diimplementasikan pada tahun depan.
Melalui sistem pajak yang diklaim canggih itu, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara pre-populated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.
