KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mereformasi sistem perpajakan demi menggenjot penerimaan negara. Wajib pajak dinilai akan lebih mudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) jika Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system diimplementasikan pada tahun depan.
Melalui sistem pajak yang diklaim canggih itu, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara pre-populated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.