KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alarm risiko di industri pinjaman daring mulai berbunyi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending per Januari 2026 naik ke 4,38%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 sebesar 4,32% dan melonjak tajam dari Januari 2025 yang masih 2,52%.
Memang, posisi tersebut masih di bawah ambang batas 5% yang ditetapkan regulator. Namun, tren kenaikan dalam setahun terakhir memperlihatkan tekanan risiko yang tak bisa lagi dianggap sepele.
