Alasan Kuota Haji Reguler dan Khusus Dibagi Rata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus Haji (Raker Pansus) 2024 masih terus berlangsung. Rapat ini mempersoalkan polemik tambahan 20.000 kuota haji 2024 yang lebih banyak diperuntukkan bagi haji khusus ketimbang reguler.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan tambahan kuota haji tersebut dibagi rata yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: DPR Memulai Sidang Perdana Pansus Haji
