KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus Haji (Raker Pansus) 2024 masih terus berlangsung. Rapat ini mempersoalkan polemik tambahan 20.000 kuota haji 2024 yang lebih banyak diperuntukkan bagi haji khusus ketimbang reguler.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan tambahan kuota haji tersebut dibagi rata yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: DPR Memulai Sidang Perdana Pansus Haji
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.