KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Penempatan pada deposito maksimal 30%, sedangkan selebihnya yakni 70% lagi untuk investasi.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menggangu likuiditas bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, perbankan menilai, dampak perubahan penempatan itu relatif kecil dan tidak akan mengganggu likuiditas. Menurut bank syariah, porsi dana BPKH yang mereka kelola sangat kecil dibandingkan total dana pihak ketiga (DPK) mereka.
