Reporter: Diki Mardiansyah, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Penempatan pada deposito maksimal 30%, sedangkan selebihnya yakni 70% lagi untuk investasi.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menggangu likuiditas bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, perbankan menilai, dampak perubahan penempatan itu relatif kecil dan tidak akan mengganggu likuiditas. Menurut bank syariah, porsi dana BPKH yang mereka kelola sangat kecil dibandingkan total dana pihak ketiga (DPK) mereka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.