ALTO Kena Gugatan PKPU Hingga Mau Lepas Pabrik untuk Lunasi Sejumlah Kewajiban

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:51 WIB
ALTO Kena Gugatan PKPU Hingga Mau Lepas Pabrik untuk Lunasi Sejumlah Kewajiban
[ILUSTRASI. Logo PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) kena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di awal Juli 2024. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ini dalam posisi kurang baik. Selain kerugiannya makin besar, mereka juga berencana melepas satu pabriknya demi melunasi kewajiban pada karyawan hingga utang ke sejumlah pihak.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan PKPU ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 1 Juli 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak yang bertindak sebagai pemohon ialah PT Global Printpack Indonesia dan termohon PT Tri Banyak Tirta Tbk (ALTO). Rencananya, sidang pertama akan diselenggarakan pada Selasa 9 Juli 2024 mendatang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Chandra Asri (TPIA) Berharap Akuisisi Shell Energy Tuntas Tahun Ini
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:34 WIB

Chandra Asri (TPIA) Berharap Akuisisi Shell Energy Tuntas Tahun Ini

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) segera menuntaskan proses akuisisi Shell Energy and Chemicals Park 

Ada Pajak Minimum Global, Kemkeu Revisi Tax Holiday
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:48 WIB

Ada Pajak Minimum Global, Kemkeu Revisi Tax Holiday

Tax holiday dirancang agar besaran pajak  kelak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15%

Kemhub Hibahkan Skybridge kepada Pemkab Bogor
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:43 WIB

Kemhub Hibahkan Skybridge kepada Pemkab Bogor

Pemanfaatan Skybridge Bojonggede menjadi tanggug jawab Pemkab Bogor

BI Tegaskan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:37 WIB

BI Tegaskan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

BI meluruskan kabar yang menyebut uang pecahan tersebut tak berlaku

Pemerintah Tetap Minta Revisi EUDR ke Uni Eropa
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:28 WIB

Pemerintah Tetap Minta Revisi EUDR ke Uni Eropa

Uni Eropa berencana menunda EUDR selama satu tahun

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:17 WIB

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan

Mayoritas negara akan menerapkan kebijakan ini mulai 2025 mendatang

Menyoal Pajak Minimum Global
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:10 WIB

Menyoal Pajak Minimum Global

Ada banyak tantangan dalam menerapkan pajak minimum global.

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Penjualan 100.000 Unit Laptop
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05 WIB

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Penjualan 100.000 Unit Laptop

ZYRX menargetkan mampu mengamankan pendapatan sebesar Rp 320miliar di tahun ini.

Adhi Karya (ADHI) Genjot Capaian Kontrak Baru
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:45 WIB

Adhi Karya (ADHI) Genjot Capaian Kontrak Baru

ADHI menargetkan pertumbuhan kontrak baru seebsar 10%-15%diandingkan tahun lalu.

Inilah Sejumlah Pencapaian Kinerja Kementerian PUPR Selama 10 Tahun
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Inilah Sejumlah Pencapaian Kinerja Kementerian PUPR Selama 10 Tahun

Mulai dari pembangunan bendungan hingga infrastruktur lainnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler