ALTO Kena Gugatan PKPU Hingga Mau Lepas Pabrik untuk Lunasi Sejumlah Kewajiban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) kena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di awal Juli 2024. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ini dalam posisi kurang baik. Selain kerugiannya makin besar, mereka juga berencana melepas satu pabriknya demi melunasi kewajiban pada karyawan hingga utang ke sejumlah pihak.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan PKPU ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 1 Juli 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak yang bertindak sebagai pemohon ialah PT Global Printpack Indonesia dan termohon PT Tri Banyak Tirta Tbk (ALTO). Rencananya, sidang pertama akan diselenggarakan pada Selasa 9 Juli 2024 mendatang.
