Ambisi Prabowo Mengerek Tax Ratio Pupus

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keinginan Presiden Prabowo Subianto mengerek rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia ke kisaran 16%-18% dari produk domestik bruto (PDB) belum akan terwujud dalam waktu dekat. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, di 2029 mendatang, tax ratio ditargetkan hanya sekitar 11,52%-15,01% dari PDB.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, persoalan tax ratio Indonesia tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural dan kelembagaan. Keberadaan ekonomi informal (shadow economy) yang besar serta masalah tatakelola seperti korupsi turut menekan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan