Ambisi Prabowo Mengerek Tax Ratio Pupus
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keinginan Presiden Prabowo Subianto mengerek rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia ke kisaran 16%-18% dari produk domestik bruto (PDB) belum akan terwujud dalam waktu dekat. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, di 2029 mendatang, tax ratio ditargetkan hanya sekitar 11,52%-15,01% dari PDB.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, persoalan tax ratio Indonesia tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural dan kelembagaan. Keberadaan ekonomi informal (shadow economy) yang besar serta masalah tatakelola seperti korupsi turut menekan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak.
