Anak Eks Menkeu & Gubernur BI era Orde Baru, Digugat Bank Mandiri Rp 548,52 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Demikian nasib Baktinendra Prawiro, putera dari Radius Prawiro mantan Gubernur Bank Indonesia periode 1973-1983 dan eks Menteri Keuangan periode 1983-1988. Pria ini digugat wanprestasi oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 548,52 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bank Mandiri lewat kuasa hukumnya Daffa Afif Akbar mendaftarkan gugatannya pada 16 Juli 2024 silam. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 701/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.