Anak Usaha Bumi Resources (BUMI) Menggugat Putusan KPPU di PN Jakarta Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100) menggugat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keputusan KPPU nomor 03/KPPU-M/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tersebut, digugat Citra Prima Sejati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.