Anak Usaha Mustika Ratu Berjuang dari Kepailitan, Ini Perkara PKPU yang Menjeratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Mustika Ratu (MRAT) sedang berikhtiar keluar dari problem keuangan. Salah satu anak usahanya, PT Mustika Ratubuana International menuai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adalah PT Subur Jaya Gemilang yang menggugat PKPU Mustika Ratubuana ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan tahun ini.
Kuasa hukum Subur Jaya Gemilang, Nur Hidayat mengatakan, tagihan PKPU terhadap PT Mustika Ratubuana International adalah terkait perjanjian distributor jual beli produk. "Di dalam permohonan PKPU, jumlah utang sekitar Rp 2,3 miliar. Akan tetapi sering berjalannya persidangan dan karena adanya penetapan perjumpaan utang (set off), maka tagihan yang tertera dalam Daftar Piutang Tetap sekitar Rp 145 jutaan," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (26/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.