Berita Nasional

Anak Usaha Mustika Ratu Berjuang dari Kepailitan, Ini Perkara PKPU yang Menjeratnya

Jumat, 29 September 2023 | 06:26 WIB
Anak Usaha Mustika Ratu Berjuang dari Kepailitan, Ini Perkara PKPU yang Menjeratnya

Reporter: Nindita Nisditia, Sandy Baskoro, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Mustika Ratu (MRAT) sedang berikhtiar keluar dari problem keuangan. Salah satu anak usahanya, PT Mustika Ratubuana International menuai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adalah PT Subur Jaya Gemilang yang menggugat PKPU Mustika Ratubuana ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan tahun ini. 

Kuasa hukum Subur Jaya Gemilang, Nur Hidayat mengatakan, tagihan PKPU terhadap PT Mustika Ratubuana International adalah terkait perjanjian distributor jual beli produk. "Di dalam permohonan PKPU, jumlah utang sekitar Rp 2,3 miliar. Akan tetapi sering berjalannya persidangan dan karena adanya penetapan perjumpaan utang (set off), maka tagihan yang tertera dalam Daftar Piutang Tetap sekitar Rp 145 jutaan," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (26/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru