Ancaman Defisit Membayangi Dana Jaminan Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman defisit masih membayangi program Jaminan Pensiun yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mundurnya usia peserta agar bisa menikmati manfaat Jaminan Pensiun menjadi 59 tahun, tak membuat program ini kebal dari masalah cakupan peserta hingga besaran iuran.
Seperti yang ramai diberitakan, aturan dalam PP Nomor 45 tahun 2015 menyatakan usia pensiun untuk bisa merasakan manfaat Jaminan Pensiun akan mundur teratur. Untuk tahun ini, batasnya adalah 59 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.