Ancaman Defisit Membayangi Dana Jaminan Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman defisit masih membayangi program Jaminan Pensiun yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mundurnya usia peserta agar bisa menikmati manfaat Jaminan Pensiun menjadi 59 tahun, tak membuat program ini kebal dari masalah cakupan peserta hingga besaran iuran.
Seperti yang ramai diberitakan, aturan dalam PP Nomor 45 tahun 2015 menyatakan usia pensiun untuk bisa merasakan manfaat Jaminan Pensiun akan mundur teratur. Untuk tahun ini, batasnya adalah 59 tahun.
