Anggaran OJK Dikontrol Otoritas Fiskal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas fiskal kini punya peran lebih besar dalam pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal turut terlibat dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK hingga pengawasan atas kewajiban setoran sisa pungutan ke kas negara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Beleid ini berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026.
