Anggaran Seret, Perusahaan Penjaminan Sulit Mempertebal Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri penjaminan tengah berjibaku untuk memperkuat permodalan. Sayangnya, pelaku industri dihadapkan pada proses panjang hingga kondisi keuangan pemerintah sebagai pemegang saham.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/2025, regulator mensyaratkan ekuitas minimal sebesar Rp 75 miliar untuk perusahaan penjaminan dengan lingkup operasional setingkat provinsi pada tahun 2026. Batas ini kemudian meningkat menjadi Rp 100 miliar di tahun 2028. Saat ini, batas ekuitas minimal yang dipatok adalah sebesar Rp 50 miliar.
