Anggaran Seret, Perusahaan Penjaminan Sulit Mempertebal Modal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri penjaminan tengah berjibaku untuk memperkuat permodalan. Sayangnya, pelaku industri dihadapkan pada proses panjang hingga kondisi keuangan pemerintah sebagai pemegang saham.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/2025, regulator mensyaratkan ekuitas minimal sebesar Rp 75 miliar untuk perusahaan penjaminan dengan lingkup operasional setingkat provinsi pada tahun 2026. Batas ini kemudian meningkat menjadi Rp 100 miliar di tahun 2028. Saat ini, batas ekuitas minimal yang dipatok adalah sebesar Rp 50 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan