Anggaran Wajib Terlempar dari UU Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diiringi aksi demonstrasi ribuan tenaga medis dari berbagai profesi dan daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengetok palu tanda menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan jadi UU, kemarin (11/7).
Sebagian besar fraksi DPR menyetujui beleid omnibus law kesehatan yang terdiri dari 458 pasal itu. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang menolak tegas. Sedang Fraksi Partai Nasdem menyetujui dengan memberi catatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan