ILUSTRASI. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Laksono W. Widodo. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mematangkan aturan soal market maker di pasar saham. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2018.
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi insentif bagi anggota bursa (AB) yang ditunjuk sebagai market maker.
Yang berperan sebagai market maker adalah sekuritas ataupun anggota bursa yang ditunjuk dan bersedia menyediakan kuota bid dan offer suatu saham dalam jumlah yang memadai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.