Angka Kemiskinan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita bangsa yang besar! Kita bangsa yang kaya! Begitulah salah satu isi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kegiatan kenegaraan.
Namun, pidato yang selalu disampaikan secara berapi-api ini berkebalikan dengan data World Bank terbaru. Dalam laporan World Bank edisi Juni 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform, garis kemiskinan internasional bagi kategori negara berpendapatan menengah mencakup Indonesia, naik dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,30 per orang per hari. Dengan batasan tersebut, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 68,25% atau 194,67 juta jiwa.
Angka tersebut berbeda jauh dengan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yakni jumlah penduduk miskin per September 2024 mencapai 24,06 juta jiwa atau 8,57% dari total populasi. Perbedaan yang timpang lantaran BPS menggunakan ambang batas garis kemiskinan nasional Rp 595.243 per orang per bulan atau Rp 19.841,43 per hari.
Dengan nilai tukar dollar AS di Bank Indonesia (BI) Rp 16.357,38, batas garis kemiskinan menurut World Bank adalah Rp 135.766,25 per hari.
Perbedaan yang mencolok harus segera diatasi. Kemiskinan bukan hanya masalah angka makroekonomi. Namun ada aspek kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.
Pasalnya, menurut BPS, orang dengan pengeluaran per hari di atas garis kemiskinan Rp 19.841,43 bukan lagi sebagai kelompok miskin. Padahal, kebijakan pemerintah terkait perlindungan sosial seperti program keluarga harapan hingga bantuan pangan hanya tertuju kepada masyarakat miskin.
Walhasil, ada sekitar 170 juta penduduk Indonesia yang miskin menurut World Bank namun tidak tersentuh program perlindungan sosial. Padahal, miskin bukan hanya masalah pangan. Uang Rp 20.000 atau Rp 30.000, mungkin cukup untuk makan sehari, tapi tidak untuk memenuhi kebutuhan gizi, pendidikan, apalagi kesehatan.
Zaman berkembang dan dunia semakin maju. Berbagai ukuran pun telah disesuaikan. Baru-baru ini, pemerintah menyesuaikan anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I Rp 931.648.000 per unit untuk tahun 2026. Jumlah itu naik Rp 52 juta dibandingkan tahun 2025.
Jika anggaran untuk pejabat selalu berubah tiap tahun, seharusnya perubahan angka garis kemiskinan juga disesuaikan secara rutin agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.