KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menuntaskan ragam pekerjaan rumah (PR) yang sempat tertunda akibat pandemi korona.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itupun mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingu) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.