Anjuran Migrasi e-SIM oleh Komdigi, ini Efeknya Bagi Pelita Teknologi Global (CHIP)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Teknologi Modul Identitas Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) atau sebuah anjuran menggunakan e-SIM untuk perangkat telekomunikasi Indonesia.
Melalui aturan ini, Pemerintah melalui Komdigi menargetkan dapat melakukan percepatan migrasi ke e-Sim sebagai sebuah solusi keamanan data, sekaligus sebuah upaya untuk menutup celah penyalahgunaan NIK dan kejahatan online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan