Anjuran Migrasi e-SIM oleh Komdigi, ini Efeknya Bagi Pelita Teknologi Global (CHIP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Teknologi Modul Identitas Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) atau sebuah anjuran menggunakan e-SIM untuk perangkat telekomunikasi Indonesia.
Melalui aturan ini, Pemerintah melalui Komdigi menargetkan dapat melakukan percepatan migrasi ke e-Sim sebagai sebuah solusi keamanan data, sekaligus sebuah upaya untuk menutup celah penyalahgunaan NIK dan kejahatan online.
